DPRD Bungo Bahas Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Rapat Kerja DPRD Bungo tentang Ranperda inisiatif Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

SumberNews, Muara Bungo – DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat kerja penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (13/10/2025).

Langkah ini menjadi bentuk kepedulian DPRD Bungo terhadap penyandang disabilitas agar memperoleh pelayanan dan fasilitas yang sama dengan masyarakat lainnya — baik dalam bidang kesejahteraan kerja, pendidikan, maupun kesehatan.

Ketua Komisi I DPRD Bungo, Dedi Hardani, S.Pd.I, mengatakan DPRD Bungo berperan aktif dalam mendukung kesetaraan bagi penyandang disabilitas melalui RANPERDA ini. Ia berharap setelah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bungo.

“Kami ingin keberadaan Perda ini menjadi payung hukum bagi seluruh penyandang disabilitas agar hak-hak mereka terlindungi dan mendapat perhatian yang sama dari pemerintah daerah,” ujar Dedi Hardani.

Ketua Komisi I DPRD Bungo, Dedi Hardani

RANPERDA tersebut nantinya juga akan menjadi dasar hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait dalam memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas di berbagai sektor.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas (PPD) Kabupaten Bungo, Edi Yusuf, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif DPRD Bungo yang memperjuangkan hak-hak kaum disabilitas.

“Kami sangat menyambut gembira. Dengan adanya RANPERDA ini diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas,” ungkap Edi Yusuf.

Hal senada disampaikan Tabroni, selaku Pembina PPD Kabupaten Bungo. Ia menilai langkah DPRD Bungo ini sangat berarti karena memberikan kepastian hukum agar penyandang disabilitas bisa hidup setara dengan masyarakat lainnya.

“Inisiatif DPRD Bungo untuk melahirkan RANPERDA disabilitas sangat kami apresiasi. Disabilitas merupakan kelompok masyarakat minoritas yang perlu mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Selama ini belum ada regulasi khusus tentang hal ini. Dengan lahirnya RANPERDA disabilitas, tentu akan memberikan kesetaraan bagi penyandang disabilitas dengan masyarakat umum,” kata Tabroni.

Melalui pembahasan RANPERDA inisiatif ini, DPRD Bungo berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, dapat lebih memperhatikan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas demi mewujudkan Kabupaten Bungo yang inklusif dan berkeadilan bagi semua. (red)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY