SUMBERNEWS, KOTA JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi, melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Lorong Walet, RT 19, Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, yang terjadi pada 26 Oktober 2022 lalu.
Rekonstruksi berlangsung di Gedung Tri Darma Mapolresta Jambi, pada Rabu (1/2) pagi.
Sebanyak 17 adegan berlangsung dalam rekonstruksi, yang diikuti langsung oleh sejumlah saksi, dan juga dari pihak Kejaksaan.
Kanit Reskrim Polresta Jambi, Ipda Yudha Rengga mengatakan, sebanyak 9 saksi dihadirkan, termasuk istri pelaku dalam rekonstruksi.
“Untuk korban tewas pada adegan ke 11,” kata Yudha, usasi rekinstruksi berlangsung, Rabu (1/2).
Dalam rekonstruksi ini juga terungkap, pelaku mengaku melihat langsung korban menggoda dan menyentuh bagian pinggang istrinya.
Saat itu, sang istri spontan berteriak, sehingga memicu emosi pelaku.
“Saya dengar istri teriak, saya spontan emosi lihat ada parang di bawah kompor dan saya kejar korban,” kata, pelaku, saat berdialog dengan satu di antara Jaksa yang hadir dalam proses rekonstruksi.
Saat itu, pelaku yakni, Lasandi alias Fredi mengayunkan parang ke pada korban, namun tidak kena dan parang terpental.
Korban kemudian berlari, dan dikejar pelaku, hingga sempat berduel sekira 20 menit di depan rumah warga. Korban tewas, akibat dihantam menggunakan balok semen, yang ditemukan pelaku tidak jauh dari lokasi.
Sebelumnya, pelaku pembunuhan Defi Mustikalana (42) seorang pria warga Bagan Pete yang ditemukan tewas bersimbah darah di depan salah satu rumah warga akhirnya berhasil dibekuk Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi.
Pelaku tidak lain merupakan tetangga korban sendiri yakni Farendi Lasandi (33).
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, motif pelaku membunuh korban yakni cemburu sebab istri pelaku kerap diganggu oleh korban.
“Beberapa hari sebelum kejadian, korban sering mendekati dan merayu istri pelaku. Korban dan pelaku merupakan tetangga,” ujarnya, Selasa (22/11).
Dijelaskan Eko, pada 26 Oktober 2022 lalu tim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui sedang berada di daerah Jangkat, Kabupaten Merangin.
“Disana tim kemudian berhasil menemui keluarga pelaku dan memperoleh informasi keberadaan pelaku,” katanya.
Kemudian, pada 17 November 2022 sekira pukul 17.00 WIB sore, pelaku berhasil diamankan di Desa Karang Ringin II, Dusun 4, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sementara itu, pelaku Farendi Lasandi (33) mengaku dirinya emosi karena istrinya dipegang-pegang oleh korban.
“Pertama saya bacok, lalu saya duel dengan korban. Saya diterjang dan saya terjatuh di dekat Bayu, saya ambil batu, saya pukul pakai batu,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 1 bilah parang milik pelaku, 1 buah batu patok, 1 jaket sweater abu-abu milik korban, 1 buah kaos milik korban dan 1 buah celana milik korban yang semuanya memiliki noda darah korban.
Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rza)




















