SUMBERNEWS, BUNGO – Tim Srigala Restic Polres Bungo telah menangkap komplotan pengedar sabu di Dusun Pasar Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal, Bungo, Minggu (31/07/2022).
Dua orang yang ditangkap ialah S (40) dan TS (35), warga Provinsi Riau. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 758,89 gram, hampir sekilo. “Penangkapan ini merupakan jaringan baru yang dibawa oleh tersangka dari provinsi Riau untuk diedarkan di kabupaten Bungo,” kata Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram dalam konferensi pers, Jumat (05/08/2022) di Mapolres Bungo.
Konferensi pers turut dihadiri Waka Polres Bungo Kompol Rinto Haivan Simbolon, Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Lumbrian Hayudi Putra, KBO Satresnarkoba Polres Bungo IPDA Deki Junel Putra, Paur Humas Polres Bungo AKP M Nur dan sejumlah penyidik.
Bram menjelaskan selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah sepeda motor dan dua buah HP. “atas perbuatannya kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana seumur hidup dan denda Rp 1 miliar,” ujarnya.
Terkait hasil pengungkapan ini, kata Wahyu Bram menunjukan bahwa potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah kabupaten Bungo cukup besar dan paling banyak. Hasil ini juga berkat petugas dengan sigap dalam upaya mencegah dan menggagalkan pendistribusian narkotika yang bisa merusak generasi muda di kabupaten Bungo.
“dan diminta kepada masyarakat kabupaten Bungo dan semua pihak untuk peduli, dengan memberikan informasi apabila adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing,” tukasnya. (red)