
Ditegaskan Kajari Merangin terkait Penahanan terhadap dua tersangka, pertama karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan Barang Bukti, mengulangi tindakan yang sama dan untuk mempermudah proses persidangan.
“Sampai saat ini kita sudah menerima pengembalian uang Negara berkisar sekitar Rp 94 juta dari tersangka BM,” ungkapnya.
Kedua tersangka lebih dari dua jam memasuki ruangan penyidik Kejari Merangin. Setelahnya tersangka tampak keluar memakai rompi tahanan untuk dibawa ke ruang tahanan di Polres Merangin.
“Kenapa belum ditahan di Lapas Bangko, karena sebelum inkrah Lapas Bangko belum bisa menerima tahanan. Maka untuk saat ini dua tersangka sementara kita titipkan di Tahanan Polres Merangin,” sebutnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Arliansyah menyebutkan dari hasil penyelidikan terhadap dua tersangka ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 648 juta rupiah.




















