SUMBERNEWS, MERANGIN – Mantan Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko Berman Saragih (BS) dan seorang rekanan Feby (FY), akhirnya resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin pada Rabu (07/09/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merangin telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang berasal dari penyidik Tindak Pidana Korupsi Jasa Kebersihan Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko tahun 2017 – 2021.
Penahan terhadap kedua orang tersangka BS dan FY setelah ditetapkan tersangka sejak Senin 23 Mei 2022 lalu. Seperti yang diterangkan Kajari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini.
“Dua tersangka ini yakni BS dan FY, dilakukan penahan karena berkas perkaranya terkait dugaan Korupsi jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko sudah masuk tahap P21 (kedua),” terang Kajari Merangin.





















