
“Atas perbuatannya dua tersangka diancam dengan undang – undang tindak pidana korupsi. Dimana ancaman sampai 20 tahun atau seumur hidup,” ungkap Kasi Pidsus Arliyansyah.
Diketahuj BS selaku pengguna Anggaran pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021, kemudian FY selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut.
Dilanjutkan Arliansyah, peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai yang tertera dalam kontrak.
“Sehingga disana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya,” sebutnya.
(bas)




















