
Untuk diketahui tersangka merupakan spesialis bongkar mini market, sebelumnya pernah dihukum dengan tindak pidana pencurian di wilayah Kabupaten Tebo.
Adapun barang barang bukti yang diserahkan ke JPU berupa puluhan bungkus rokok, 1 unit sepeda motor matic dengan nomor polis (nopol) BH 5766 KB.
“setelah pelimpahan tersangka berikut barang bukti, maka proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak kejaksaan hingga nanti dilakukan persidangan,” ujar Kapolsek Muara Bungo IPTU Ivan Ripai.
“atas perbuatannya tersangka didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) Ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara,” pungkasnya.
(ism)




















