
Dalam Proses penyusunan RKPDes tentunya akan mendahulukan usulan dalam skala prioritas yang lebih di utamakan pada kepentingan azas manfaat dan kebutuhan warganya.
“Semua usulan akan dirangkum kemudian diutarakan kepada para undangan rapat untuk di koreksi dan tim verifikasi desa akan menindaklanjuti serta menentukan prioritas pembangunan dan kegiatan,” tambah Wahyu.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah, menyepakati Penetapan RKPDes Tahun 2023, ditetapkan menjadi RKPDes tahun 2023 dan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2023 yang dilampiri dengan Berita Acara.Dan ditutup dengan Menandatangani berita Acara Musdes penetapan RKPdes 2023. (hsu)














