SUMBERNEWS, TANJABTIMUR – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur bekerja sama dengan Tim Buser Satreskrim Kerinci berhasil menangkap pelaku perampokan yang beraksi di kampung Singkep Tanjab Timur beberapa hari yang lalu.
Penangkapan bermula dari laporan LP / B – 78 / X / 2022 / Jambi / Res Tanjab Timur / SPKT , tanggal 25 Oktober 2022. Dengan Pelapor atas nama Rudi Hartono tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dengan laporan tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil membekuk ketiga tersangka di kabupaten Kerinci, tepatnya di Desa Koto Baru Hiang Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci pada Kamis (27/10/2022) pukul 04.00 WIB.
Ketiga pelaku yang di tangkap berinisial EF alias E (30) alamat Kasang Luar kecamatan Jambi Timur kota Jambi, kemudian AS alias B (17) alamat RT 03 Koto Kandis Kecamatan Dendang kabupaten Tanjung Jabung Timur. Serta SB alias B (43) alamat Rt 03 Koto Kandis Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Barang bukti yang di sita berupa dua unit handphone, satu buah cincin emas (satu suku) uang tunai Rp 2.650.000 hasil penjualan emas dan hasil kejahatan telah dibelanjakan pakaian berupa satu Jaket juga satu buah celana Levis.
Saat di konfirmasi via WhatsAap Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ridho Prasetya membenarkan, personilnya telah membekuk ketiga tersangka diduga kasus 365 KUHP. Penangkapan terjadi dirumah yang diduga rumah pelaku berinisial SB di kabupaten Kerinci.
“Saat diinterogasi ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan untuk pengembangan informasi selanjutnya ketiga pelaku di bawa ke polres Tanjab Timur,” ucap Satreskrim dalam pesan WhatsAppnya. (hsu)





















