SUMBERNEWS, BATANGHARI – Kepolisan Resort (Polres) Batanghari terus berupaya mencipatakan kondisi keamanan di wilayah daerah setempat, salah satunya dengan mengatur ketertiban berlalu lintas. Meski upaya tersebut terus dilakukan, pihak kepolisian masih mendapati pengendara yang melanggar, berdasarkan data resmi sejak awal januari hingga saat ini, jumlah pelanggaran mencapai 1.497 kendaraan sudah diberikan sanksi tilang.
“ribuan jumlah kendaraan yang ditilang ini diberikan kepada 1.262 pengendara truk, 222 pengendara sepeda motor, 7 mobil angkutan barang, 2 mobil penumpang, 2 mobil jeep dan 2 kendaraan khusus,” ungkap Kepala Unit Penegakkan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari Ipda Arisman.
“Untuk truk sendiri didominasi oleh truk angkutan batu bara,” tambahnya.
Sementara itu para pengendara yang melanggar rata-rata dikarenakan tidak melengkapi surat-surat kendaraan, baik surat izin mengemudi hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). “untuk angkutan batu bara dikarenakan bermuatan lebih hingga melanggar jam operasional yang telah ditentukan,” tukasnya.















