SUMBERNEWS, TEBO – Seorang pria muda berinisial FE (23), warga Bungo harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat melakukan percobaan perampokan disertai kekerasan di sebuah agen BRI-Link di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Aksi nekat tersebut diduga akibat pelaku terlilit utang dan kecanduan judi online (judol).
Peristiwa terjadi pada Senin sore (25/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, tepatnya di agen BRI-Link milik Khairunisah yang terletak di Jalan Lintas Tebo–Bungo Kilometer 04, Kelurahan Tebing Tinggi.
Pelaku datang dengan modus mengisi bahan bakar sepeda motornya. Setelah itu, ia berpura-pura hendak melakukan transaksi penarikan uang. Begitu korban RA (23) yang merupakan karyawan BRI-Link masuk ke dalam toko, pelaku langsung menodongkan sebilah parang dan memiting korban dari belakang.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan, sehingga warga sekitar berdatangan. Menyadari aksinya terbongkar, pelaku segera melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna silver.
Sekitar pukul 16.47 WIB, anggota Polres Tebo yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian mendapatkan informasi pelaku kabur. Hanya dalam waktu sekitar 15 menit, tepat pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil dihentikan oleh anggota piket penjagaan tepat di depan Mapolres Tebo.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku saat ini telah diamankan bersama barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Tebo,” jelas Kapolres kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa FE nekat melakukan aksi kriminal ini karena terlilit utang dan kecanduan judi online. Ia beraksi sendirian dan memilih waktu saat situasi sedang sepi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang belum selesai dilakukan. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (red)

















