Polisi Tangkap Pemuda Penyebar Konten Asusila di Muara Tabir

AF saat digiring petugas ke Polres Tebo

SUMBERNEWS, TEBO – Seorang pemuda berinisial AF (21), warga Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap menyebarkan konten asusila berupa foto dan video melalui aplikasi WhatsApp. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Muara Tabir bekerja sama dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo.

Penangkapan ini bermula dari laporan HB (48), warga Desa Bangko Pintas, yang melaporkan bahwa anak perempuannya, berinisial MR, menjadi korban penyebaran konten tidak senonoh. HB melaporkan kasus ini ke polisi pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Dharma Susanto, kasus ini terungkap setelah istri pelapor mendapatkan informasi dari adiknya, yang menerima foto dan video asusila tersebut dari beberapa orang. Setelah ditelusuri, sumber penyebaran konten tersebut mengarah pada tersangka AF.

“Konten yang berisi foto dan video korban diduga disebarkan oleh pelaku pada hari Minggu. Barang bukti berupa satu unit gawai yang digunakan pelaku telah kami amankan,” jelas AKP Yoga.

Saat ini, penyidik telah memeriksa pelapor serta sejumlah saksi, dan masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan bahwa korban merupakan anak di bawah umur, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius.

Sementara pelaku akan kenakan Undang Undang ITE. “Kita menerapkan undang undang ITE,” tegas AKP Yoga.

Polres Tebo menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyebaran konten asusila, apalagi jika melibatkan anak di bawah umur. Pelaku kini ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (red)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY